Dasar Pemikiran


            Kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat untuk menanggulangi Narkoba sangat diperlukan. Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba, Kementerian Sosial RI, membentuk kelompok masyarakat yang dikenal dengan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kepedulian,  partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dan penyebaran HIV dan AIDS serta menciptakan kondisi daerah agar lebih memperhatikan permasalahan penyalahgunaan Narkoba, HIV dan AIDS sehingga dapat  berkurang.

        RBM adalah organisasi masyarakat yang melaksanakan berbagai kegiatan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba serta dampaknya seperti HIV dan AIDS, TBC dan Hepatitis C di masyarakat. Pembentukan RBM di beberapa provinsi anggotanya berasal  dari beberapa elemen  yang ada di masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, aparat pemerintah, organisasi  komunitas/LSM, eks pecandu Narkoba, ODHA, dunia usaha, PKK dan Dinas Sosial Provinsi. Dinas Sosial di berbagai Provinsi berperan sebagai “Support System”.  Pembentukan RBM  sementara ini baru pada tingkat provinsi, selanjutnya diharapkan Dinas Sosial Provinsi dapat  mengembangkan RBM-RBM di tingkat Kabupaten/Kota.

 Fungsi-fungsi Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) diantaranya adalah 

Pertama Pendampingan secara kontinyu kepada para penyalahguna dan keluarganya tentang bahaya NARKOBA, HIV dan AIDS serta TBC pencegahan serta penyebarannya; melalui penyuluhan di Posyandu, kelompok Pengajian, kelompok arisan dan lain-lain. 

Kedua sebagai alat  Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat yang berkaitan dengan penanggulangan masalah penyalahgunaan Narkoba termasuk penyebaran HIV dan AIDS, Hepatitis C dan TBC,  melalui liflet, brosur, spanduk dan materi-materi pelatihan. 

Ketiga adalah  Advokasi  kegiatan pembelaan untuk kepentingan penyalahguna Narkoba, HIV dan  AIDS dalam menangani permasalahannya, misalnya dalam bentuk mengubah pandangan negative/stigma dan diskriminasi terhadap penyalahguna Narkoba, keluarga dan pengidap HIV dan AIDS, TBC dan Hepatitis C termasuk para eks penyalahguna Narkoba;  

Keempat yaitu Rujukan merupakan pengalihan pelayanan dari pendamping kepada pihak lain yang memiliki potensi yang tepat atau memfasilitasi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh pendamping. Kegiatannya meliputi menyiapkan persyaratan untuk merujuk, kemudian merujuk ke lembaga rehabilitasi sosial milik pemerintah atau masyarakat dan lembaga kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan lain-lain.

 Kelima; adalah melaksanakan kelompok dukungan melalui pertemuan yang dihadiri oleh mereka yang terlibat langsung maupun tidak langsung terkena dampak dari penyalahguna Narkoba dan pengidap HIV dan AIDS, TBC dan Hepatitis C untuk berbagi pengalaman dan memberikan kekuatan dan harapan agar saling menumbuhkan serta menuju perubahan positif perilaku penyalahguna Narkoba dan pengidap HIV dan AIDS, TBC dan Hepatitis C.


          Dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan 2008 telah terbentuk 24 kelompok RBM di 24 Provinsi yaitu : Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggra, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NAD, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Papua, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Gorontalo, Bengkulu, Jambi, dan Lampung. Pada tahun 2009 telah dilakukan evaluasi  yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran RBM tersebut melaksanakan fungsinya di masyarakat dalam rangka penanggulangan masalah penyalahgunaan NARKOBA. Hasil dari evaluasi tersebut diantaranya adalah: Kelompok RBM bekerjasama dengan berbagai pihak pemerintah maupun swasta dan tokoh agama seperti pesantren dalam menanggulangi korban penyalahguna narkoba. RBM juga membuka usaha yaitu memperkerjakan  eks korban Narkoba di dunia usaha seperti RBM Niranuang di Makassar.  RBM juga berperan menghilangkan stigma/diskriminasi di masyarakat terhadap penyalahguna Narkoba dan HIV dan AIDS sehingga keluarga tidak mengalami frustasi. Selanjutnya sebagai  tindak lanjut dari hasil evaluasi maka dilakukan  “Review Buku Pedoman Kelompok Pendamping Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM)”

Pembentukan RBM di Provinsi Kalimantan Barat disinyalir sangat diperlukan karena tingginya angka penyalahguna Narkoba dan prevalensi HIV dan AIDS, oleh sebab itu Dinas Sosial Provinsi  

Kalimantan Barat mengakomodir institusi SKPD, LSM, tokoh lintas agama, komunitas eks pecandu, dan elemen masyarakat lainnya bersama tim pembentukan RBM dari Kemensos RI untuk membidani Kelompok Pendampingan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ini.  Sehingga pada tanggal 11-13 Agustus 2005 di Hotel Gajah Mada Pontianak dibentuklah RBM yang kemudian untuk membawa identitas Kalimantan Barat diberi nama RBM Bumi Khatulistiwa, RBM ini adalah pembentukan  dengan urutan Provinsi ke 9 dari seluruh Indonesia. Alhasil RBM yang sudah dibentuk secara hirarki diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk dibina dan  dikembangtumbuhkan dengan harapan untuk selanjutnya juga dibentuk di Kab/Kota se Kalimantan Barat.

RBM Bumi Khatulistiwa Kalbar  secara umum telah melaksanakan serangkaian kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, HIV dan AIDS dari tahun 2005 sampai sekarang. Dimana  kegiatan yang diusung selalu diparalelkan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (26 Juni) dan hari AIDS sedunia (1 Desember), moment-moment yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan sosial lainnya, memback-up Dinas Sosial Provinsi dalam kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Praktek Belajar Kerja(PBK)bagi eks pecandu Narkoba dan ODHA,  dan tentunya berjejaring dengan beberapa instutusi/lembaga kemitraan seperti BNNP, Komisi Penanggulangan AIDS, LSM peduli HIV dan AIDS, dan lain sebagainya.

Sejak berdirinya RBM ini dari tahun 2005 Kemensos-RI memberikan stimulan dana pertahunnya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) sampai sekarang, dari dana inilah dikelola untuk kepentingan organisasi seperti operasional dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan. dengan bermodalkan dana yang dirasakan sangat minim ini RBM Bumi Khatulistiwa tetap “eksis” dan “care” terhadap persoalan Narkoba, HIV dan AIDS di Kalimantan Barat. Seperti mendampingi pecandu Narkoba untuk direhabilitasi ke Panti rehab milik Kemensos RI, yaitu PSPP Galih Pakuan Bogor dan ke PSPP Insyaf  Medan, serta merujuk pecandu ke BNNK Kota Pontianak dan BNNP untuk direhab di Lido Bogor.
 
 
Mulai tahun 2013-2016 RBM Bumi Khatulistiwa mulai konsentrasi fokus menjalankan program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dengan dukungan dana dari kementerian koordinator kesejahteraan rakyat pada program Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat melalui KPA Nasional. Sejak April 2015 RBM Bumi Khatulistiwa sudah terdaftar sebagai Institusi penerima wajib lapor dan mendapatkan dukungan biaya rehabilitasi dari Kementerian Sosial RI dan Badan Narkotika Nasional.
 
 
Nomor Akreditasi : IPWL.109.AKRE.2016
Dari Kementrian Sosial Republik Indonesia