TUGAS POKOK DAN FUNGSI SDM


1. Ketua Lembaga
a. Bertanggungjawab kepada Dinas Sosial dan Instansi/Lembaga Donatur.
b. Mengkoordinasikan, melakukan supervisi, memonitoring dan mengevaluasi semua kegiatan program baik internal maupun ekternal dengan mempertimbangkan masukan-masukan pihak-pihak terkait.
c. Membuat laporan tahunan dan melaporkan kegiatan tahunan kepada Dinas Sosial dan Instansi/Lembaga donor tentang kemajuan program dengan berpedoman kepada buku Pedoman standar pelayanan minimal rehabilitasi dan standar lembaga rehabilitasi.
d. Melaksanakan tugas-tugas lainnya dalam rangka mengembangkan program rehabilitasi

2. Program Manager
a. Bertanggungjawab kepada Ketua RBM Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat.
b. Mengkoordinasikan dan mengembangkan program operasional (program kerja) dengan mempertimbangkan masukan-masukan pihak-pihak terkait.
c. Mengkoordinasikan program antar anggota RBM Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat  dan lembaga donor serta antar Lembaga terkait.
d. Menjalankan roda kegiatan sesuai dengan perencanaan yang dibuat.
e. Melakukan monitoring dan supervisi kegiatan sesuai dengan perencanaan yang dibuat.
f. Melaporkan kegiatan bulanan kepada Ketua RBM tentang kemajuan program dengan berpedoman kepada standar pelayanan minimal dan standar lembaga rehabilitasi
g. Bersama tim melakukan pelaporan maksimal setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya kepada RBM Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat dan instansi lembaga donor
h. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua RBM Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat.

3. Administrasi dan Keuangan
a. Mempersiapkan pertemuan, membuat undangan, kemudian mencatat, mendokumentasikan, serta menyimpan semua proses yang terjadi dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan dalam program rehabilitasi
b. Melakukan pencatatan dan penyimpanan semua bukti pengeluaran keuangan RBM Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat.
c. Mengelola dan melaporkan semua penggunaan keuangan RBM Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat  secara periodik.
d. Melakukan semua kegiatan pelaporan serta mengirimkan secara berkala ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan Instansi/Lembaga Donor
e. Tugas-tugas lain yang berkaitan dengan program rehabilitasi yang diberikan oleh Program Manager RBM Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat.

4. Dokter
a. Memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada residen RBM Bumi Khatulistiwa sesuai dengan kebutuhan residen dengan berpedoman standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
b. memfasilitas rujukan pelayanan pemeriksaan laboratorium (medical chek up) dan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
c. Memfasilitasi rujukan apabila residen RBM Bumi Khatulistiwa dalam kondisi darurat yang membutuhkan perawatan dan pengobatan secara intensif.
d. Menyampaikan laporan perkembangan kesehatan dan hasil detoksifikasi residen kepada   Program Manager.

5. Perawat
a. Memberikan pelayanan kesehatan kepada residen RBM Bumi Khatulistiwa  sesuai dengan  kebutuhan residen  sesuai dengan petunjuk dan arahan  dari dokter.
b. Memberikan edukasi kepada residen mengenai kesehatan dan permasalahanya.
c. Memberikan dan memastikan klien minum obat sesuai dengan gejala penyakit yang di derita residen.
d. Melakukan koordinasi dengan dokter dan Program Manager serta memonitor perkembangan residen selama masa rehabilitasi.
e. Melaporkan perkembangan kesehatan residen secara berkala kepada dokter.
f. Memfasilitasi rujukan apabila residen dalam kondisi darurat yang membutuhkan perawatan dan pengobatan secara intensif.

6. Konselor/TKS/Peksos
a. Bertanggungjawab kepada Program Manager
b. Membantu dan memperkuat Program Rehabilitasi dalam rangka memberikan layanan rehabilitasi  untuk  pencegahan dan penanggulangan Narkoba, HIV dan AIDS di Kalimantaan Barat.
c. Melakukan asesmen awal dan akhir kepada residen Program Rehabilitasi
d. Menyusun rencana terapi residen rawat inap maupun residen rawat jalan
e. Menyusun perkembangan residen baik mingguan maupun bulanan.
f. Mengkoordinasikan dan memonitoring kegiatan residen rawat inap maupun rawat jalan
g. Melakukan konseling individu dan terapi kelompok terhadap residen  dengan memberikan layanan yang ramah dan tidak diskriminatif.
h. Bersama tim melakukan pelaporan setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya kepada RBM Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat .
i. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Program Manager.

7. Konselor Pasca Rehabilitasi
a. Bertanggung jawab kepada Program Manager
b. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Pasca rehabilitasi
c. Mengkoordinasikan kegiatan pasca rehabilitasi dengan Program manager, konselor rehabilitasi, Tenaga kesejahteraan sosial dan Pekerja sosial.
d. Berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam rangka peningkatan ketrampilan residen.
e. Melakukan supervisi pada semua kegiatan residen pasca rehabilitasi
f. Melaporkan hasil kegiatan pasca rehabilitasi secara berkala kepada Program Manager.

8. Petugas Keamanan
a. Bertanggungjawab kepada Program Manager
b. Membantu dan memperkuat Program rehabilitasi dalam rangka memberikan layanan rehabilitasi  untuk  pencegahan dan penanggulangan Narkoba, HIV dan AIDS di Kalimantan Barat.
c. Melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar terkait pelaksanaan Program rehabilitasi
d. Menjaga keamanan dan kenyaman selama residen mengikuti program rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan.
e. Berkoordinasi dengan pihak keamanan dan  kepolisian setempat
f. Melaporkan hal-hal yang dianggap darurat dan penting menyangkut keselamatan residen selama mengikuti program rehabilitasi.
g. Mencatatat dan melakukan pemeriksaan kepada semua tamu yang bertujuan menemui residen
h. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Program Manager.

9. Juru masak
a. Bertanggung jawab kepada Program Manager
b. Menyediakan konsumsi sarapan pagi, makan siang dan makan malam residen selama direhabilitasi di lembaga.
c. Menyiapkan makanan  sesuai dengan menu gizi seimbang
d. Melakukan koordinasi dengan staf administrasi dan keuangan terkait ketersedian bahan makanan residen.
e. Menjaga inventaris dan kebersih.

Tidak ada komentar